Hal-hal yang Perlu Diketahui
Berikut hal-hal yang penting diketahui pada saat pengisian LED Program Studi:
- UPPS, atau Unit Pengelola Program Studi merupakan Unit yang terlibat langsung dalam pengelolaan program studi tergantung dari jenis Perguruan Tinggi tempat Program Studi Berada. Apabila Program Studi Berada dibawah Fakultas maka UPPS adalah Fakultas, Apabila Program Studi berada di bawah Sekolah Tinggi maka UPPS adalah Sekolah tinggi dan apabila Program Studi program pascasarjana maka UPPS dapat berupa Program atau Sekolah Pascasarjana.
- Sarana dan Prasarana, Sarana dan Prasarana pendidikan bersifat resource sharing, sarana & prasarana yang disediakan oleh perguruan tinggi dan dapat diakses oleh UPPS/PS dapat di-claim sebagai sarana & prasarana pembelajaran “milik” UPPS/PS, misalnya gedung bersama, perpustakaan pusat, dll.
- Dana publikasi, merupakan dana yang dapat digunakan oleh dosen tetap UPPS/PS untuk mempublikasikan karyanya di jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, mulai dari drafting, (translating), proofreading, revising, hingga publishing. Dana publikasi tidak hanya sebatas yang telah disediakan oleh UPPS atau PT, tapi dapat juga berupa dana penelitian/PkM yang telah dianggarkan untuk publikasi.
- Kerja sama, tidak hanya dibuktikan dengan MoU/MoA, tetapi merupakan kerja sama yang sudah diimplementasikan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kerja sama atau laporan kerja sama.
- Kepemimpinan, Kepemimpinan operasional merupakan kemampuan pimpinan UPPS (dekan dan wakil dekan) dalam menerjemahkan/menjabarkan visi, misi, dan tujuan UPPS menjadi program kerja. Kepemimpinan organisasi merupakan kemampuan pimpinan UPPS dalam mengelola sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya yang lain) sehingga program kerja yang telah ditetapkan dapat diwujudkan dengan baik. Kepemimpinan publik merupakan kemampuan pimpinan UPPS untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar UPPS/PT, dan peran pimpinan UPPS dalam masyarakat, yang relevan dengan bidang kependidikan.
- Dosen Tetap suatu Program Studi (DTPS) adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mengajar mata kuliah kompetensi inti PS yang diakreditasi. Dengan demikian, dosen tetap PT yang mengajar mata kuliah non-kompetensi inti PS, seperti mata kuliah umum (MKU), bukan termasuk DTPS. DTPS tidak sama dengan dosen homebase yang ada dalam PDDikti. Satu orang dosen dapat menjadi DTPS di lebih dari satu PS, seperti PS yang memiliki program sarjana, program magister, dan program doktor.
- Prestasi DTPS, merujuk pada prestasi dalam bidang tridharma perguruan tinggi, yang dapat berupa menjadi pembicara kunci dalam sebuah konferensi/seminar internasional, dosen tamu, narasumber pelatihan, konsultan, editor dalam sebuah jurnal di tingkat nasional atau internasional, penguji luar disertasi, reviewer artikel dalam jurnal nasional atau internasional bereputasi, dan sebagainya. Selain itu prestasi DTPS juga dapat berupa menjadi anggota kepanitiaan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Produk hasil penelitian yang diadopsi oleh masyarakat, Produk hasil penelitian kependidikan DTPS (yang melibatkan mahasiswa) dapat berupa silabus mata pelajaran tertentu, buku ajar, media pembelajaran, model pembelajaran, model penilaian pembelajaran, alat penilaian pembelajaran, dan sebagainya yang digunakan oleh masyarakat baik dalam lingkup yang terbatas (satu satuan pendidikan) maupun masyarakat luas.
- Pelaksanaan Pembelajaran, ditekankan pada kegiatan mengajar MK teoretis. Pelaksanaan pembelajaran ini dimaksudkan untuk mengetahui:
- apakah pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran semester (RPS) yang telah dibuat;
- apakah pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa;
- apakah dosen mengintegrasikan hasil penelitian/pengabdian kepada masyarakat dalam pembelajaran; dan apakah dosen melaksanakan penilaian formatif (assessment for
learning).