MPISTAIHA – Pada hari Sabtu, 8 April 2023 yang bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1444 H Muwafiqus Shobri, M.Pd.I (Kaprodi MPI STAIHA Bawean) diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Ngabubujang (Ngaji Budaya Bajang) yang diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting oleh Institut Elkatarie Lombok bekerjasama dengan 7 kampus lainnya yakni Institut Studi Islam Sunan Doe, STAI Hasan Jufri Bawean, STIT Palapa Nusantara, STISOSPOL Waskita Dharma Malang, UIN Mataram, UBI Banyuwangi dan STAINIM Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut Narasumber memaparkan tema “Investasi saham dalam prespektif ushul fikih” tema investasi diangkat sebagai perkembangan dari budaya menabung, selain itu juga karena sekarang di indonesia tengah marak investasi bodong yang sangat meresahkan dan banyak merugikan masyarakat awam bahkan di kalangan akademisi juga banyak yang tertipu dengan investasi bodong terlebih kaum muda yang minim literasi keuangan sehingga mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong yang memberikan iming-iming profit ratusan% dalam waktu cepat.
Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan diakhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin (falah). Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ada pepatah yang sangat akrab didengar masyarakat kita: Hemat Pangkal Kaya atau Menabung Pangkal Kaya. Maknanya: Jika ingin kaya, menabunglah!, namun hal tersebut menurut narasumber sudah kurang relevan karena inflasi, dimana nilai uang semakin hari semakin berkurang, oleh karenanya seseorang perlu investasi salah satunya investasi saham dengan catatan bagi yang muslim harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI yang terkait dengan pasar modal syariah, dan juga tentang saham.
Sampai dengan saat ini, terdapat lima (5) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah: Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.