Eksistensi Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) STAI Hasan Jufri Bawean diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.347A Tahun 2010. Sebagai Program Studi-baru, Prodi S1 Manajemen Pendidikan Islam sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan kurikulum.
Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAI Hasan Jufri Bawean sudah mengadakan perumusan kurikulum Prodi Manajemen Pendidikan Islam. Namun demikian, kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam tersebut memerlukan pengembangan. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Agustus 2016 dilakukan workshop pengembangan kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam. Pasca workshop pengembangan kurikulum, Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) STAI Hasan Jufri Bawean pada tanggal 25 Agustus 2016 melakukan workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum. Workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam STAI Hasan Jufri Bawean melalui penyediaan kurikulum program studi yang memadai.
Sebagai upaya penyempurnaan kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam perlu dibuat buku pedoman kurikulum program studi tersebut. Buku panduan ini dilakukan dengan mempertimbangkan dasar yuridis penyusunan kurikulum perguruan tinggi yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam juga mengacu pada kebijakan kurikulum STAI Hasan Jufri Bawean. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam STAI Hasan Jufri Bawean diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mengacu pada teori-teori manajemen pendidikan Islam. Mengacu kepada Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada Pasal 1 ayat 6 dinyatakan kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.