Strategi dalam pengisian LED Lamdik

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat penyusunan LED Program Studi.

1. Identitas UPPS, sebaiknya ditulis dalam bentuk penomoran vertikal sehingga asessor dapat dengan cepat memahami substansi informasi yang diberikan. contoh:

  1. Nama UPPS : …
  2. Tahun Berdiri : …
  3. Nomor SK : …
  4. Jumlah PS : …
  5. Alamat Kantor : …
  6. Nomor Telepon: …
  7. Alamat E-Mail : …
  8. Laman : …

2. Tingkat Pemahaman VMTS PS, sebaiknya ditampilkan dalam bentuk grafik yang memuat informasi tingkat pemahaman dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, alumni dan stakeholder. contoh:

Grafik pemahaman visi misi tujuan program studi

3. Penulisan Kebijakan, sebaiknya dibuat dalam bentuk penomoran dimana hanya kebijakan yang relevan saja yang dituliskan. Setiap kebijakan sebaiknya dilengkapi dengan tautan/link yang menunjukkan kebijakan tersebut. Apabila kebijakan berlingkup luas dapat dituliskan bab, bagian, pasal dan/atau ayat yang disertai dengan bunyi atau keterangan dari bab, bagian, pasal atau ayat tersebut. contoh:

KRITERIA 6. PENDIDIKAN
6.1      Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran
6.1.1  Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum PS Pendidikan Teknik Mesin Universitas Pendidikan Ganesha didukung dengan berbagai kebijakan yang tertuang dalam beberapa dokumen formal baik ditingkat fakultas, universitas maupun nasional. Adapun dokumen formal yang menjadi acuan dalam perencanaan, penyusunan, implementasi dan evaluasi kurikulum yaitu:

  1. Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai dasar dalam pengembangan kurikulum KKNI;
  2. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum. Selain  itu juga sebagai dasar dalam penyusunan kurikulum KKNI PS bermuatan MBKM yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk belajar di luar PS dan PT;
  4. dst.

4. Tidak perlu memberikan komentar pada isian tabel yang disediakan pada template LED lamdik.

5. Penulisan Evaluasi, sebaiknya dilakukan secara konsisten dengan menggunakan pola tertentu. Evaluasi minimal harus mengandung informasi 1) Ringkasan subtansi yang di evaluasi, 2) Keunggulan dapat berupa kebijakan, program, sarana, prasarana, dll. dan 3) Kelemahan. Untuk memudahkan tim dalam bekerja sebaiknya setiap evaluasi menggunanan analisis SWOT, hal ini bertujuan untuk menstadarisasi tim dalam membuat evaluasi dan menghindari pembuatan evaluasi yang tidak jelas.

6. Penulisan Tindak Lanjut, harus didasarkan pada hasil evaluasi. Jika pada evaluasi menggunakan analisis SWOT maka kita dapat menuliskan tindak lanjut berdasarkan pada kolom Weaknesses. Tindak lanjut merupakan tidankan yang telah diambil oleh UPPS terutama dalam mengatasi kelemahan PS. Untuk memudahkan tim dalam menyusun tindak lanjut sebaiknya dibuat dalam bentuk tabel. Contoh.

No Tindak lanjut Kegiatan Hasil/Manfaat Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 Meningkatkan kompetensi dosen & mahasiswa Pelatihan penulisan artikel tingkat internasional untuk dosen dan mahasiswa Dosen & mahasiswa memiliki kompetensi dalam menulis jurnal dari hasil penelitiannya untuk dapat diterbitkan pada jurnal internasional terakreditasi Januari 2022

Untuk menyakinkan asesor sebaiknya tidak lanjut di sertakan bukti kegiatan/dokumentasi berupa link kegiatan.